You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kawiley
Desa Kawiley

Kec. Kauditan, Kab. Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KAWILEY, KECAMATAN KAUDITAN, KABUPATEN MINAHASA UTARA

Ini Sanksi Untuk PNS Minut Sulawesi Utara yang Absen Hari Pertama Kerja, Joune Ganda Tegas

GRYVEL JUNIVER MANDOLANG 26 April 2023 Dibaca 93 Kali
Ini Sanksi Untuk PNS Minut Sulawesi Utara yang Absen Hari Pertama Kerja, Joune Ganda Tegas

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak masuk kerja perdana pasca libur Idul Fitri bersiaplah menerima sanksi.

Joune Ganda Bupati Minut menegaskan, sanksi akan diberikan.

menjadi tugas Sekretaris Daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Bupati Minut Joune Ganda Tegaskan PNS yang Tambah Libur Bakal Diberi Sanksi

Ia mengatakan akan memeriksa daftar hadir PNS hari pertama masuk kerja.

Joune Ganda mengaku tak mau kompromi dengan hal itu.

Sebab Minahasa Utara tak seperti daerah lainnya yang mengalami kepadatan arus balik.

Memang jadwal libur sudah disusun oleh pemerintah pusat, sehingga harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Joune Ganda Siap dan Solid Bergerak Menangkan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden di Pilpres 2024

Setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa Utara kembali masuk kerja, hari ini Rabu (26/4/2023).

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dengan tegas mengatakan kepada seluruh PNS untuk kembali bekerja tepat waktu.

Joune Ganda juga menegaskan agar semua PNS tidak menambah cuti sebagaimana aturan yang ada.

"Saya ingatkan seluruh PNS, diwajibkan masuk kerja sesuai keputusan pemerintah secara nasional, jangan tambah cuti," kata Bupati Joune Ganda.

Baca juga: Joune Ganda Ingatkan Seluruh OPD di Minut Bantu Jaga Keamanan Jelang Lebaran

JG sapaan akrabnya menyebutkan semua PNS akan dicek kehadirannya melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Minut.

"Saya akan cek siapa yang tidak hadir, ketegasan ini dilakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik, apalagi saya kira waktu libur dan cuti yang diberikan sudah cukup untuk dimanfaatkan untuk merayakan lebaran bersama keluarga," ungkap JG.

Ditambahkannya, apabila ada PNS yang menambah waktu libur tanpa keterangan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.

Sebaliknya, Bupati Joune Ganda mengapresiasi PNS yang tetap bertugas.

"Bagi PNS dan aparatur lainnya, yang tetap bertugas pada hari lebaran dan cuti bersama ini, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," katanya.

Dijelaskannya, PNS yang tetap bekerja mereka yang sesuai dengan jadwal yang diatur, seperti yang bertugas di pelayanan kesehatan dan posko pelayanan lebaran.

"Semoga loyalitas, pengabdian yang tulus anda sekalian mendapat balasan setimpal dari Tuhan," tutur Joune Ganda



Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ini Sanksi Untuk PNS Minut Sulawesi Utara yang Absen Hari Pertama Kerja, Joune Ganda Tegas, https://manado.tribunnews.com/2023/04/26/ini-sanksi-untuk-pns-minut-sulawesi-utara-yang-absen-hari-pertama-kerja-joune-ganda-tegas.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image