Airmadidi-Pemkab Minahasa Utara (Minut), sudah memberikan usulan melalui Pemerintah Provinsi Sulut untuk mengalokasikan pembangunan Pantai Paal, Marinsow.
“Itu kita akan bangun, ini terintegrasi dengan KEK Likupang yang dikelola oleh PT MPRD, tetapi areal yang dipakai itu ada kurang lebih 30 hektar diklaim milik dari PTPN XIV,” terang Bupati Joune JE Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH (JGKWL), kepada wartawan, Rabu (14/04/2021) di kantor Bupati Minut.
Dijelaskannya, memang HGU mereka sudah habis di tahun 2015 tetapi ada aturan-aturan dan memang kepemilikan hak milik HGU ini tidak serta merta selesai.
“Nah ada tahapan-tahapan, kami JG-KWL sedang melakukan lobi-lobi ke PTPN XIV untuk kita ajak menyukseskan program ini, nah awalnya kan tanah ini tidak pernah dipakai dan tidak pernah dimanfaatkan sesuai dengan fungsi pemberian HGU-nya, tapi juga mereka tidak mau kehilangan aset, itu ibaratnya kalau orang bisnis kantong kiri kantong kanan,” ujar Bupati JG.
“Sekarang bagaimana kita mau memotong jalur agar supaya ini bisa terwujud, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mendapat kesepakatan dengan PTPN XIV supaya di tahap awal kita bisa bangun pantai paal,” sambungnya.
Dia menambahkan, harus ada infrastrukturnya sehingga harus dibuat konsep supaya Likupang sebagai Destinasi Super Prioritas.
“Terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, kemarin pak Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa dengan dijadikan Likupang sebagai DSP maka tentu kita tidak akan menaikkan HGUnya itu menjadi HPL,” pungkasnya
Sumber : https://www.kabarok.com/2021/04/jg-kwl-usulkan-alokasi-pembangunan.html?fbclid=IwAR3b6JQkFj_et5TuxSAhiSxiFbAp3anu5rtsR9F9Cqa9pgFuiodw91_bf7Y