Selasa, 19 Oktober 2021
"Upacara Adat Menanam Tawaang Keles Mena Thadun Ghenangan" di Hutan Kenangan Minahasa Utara.
Prosesi Ritual Adat ini mempunyai arti saat kita mengambil sesuatu yang bukan milik kita, kita akan mendapat sumpah orang tua yaitu hidup kita akan menjadi layu. Manfaat dari Ritual Adat ini adalah kita bisa menunjukkan komitmen bahwa kita ini secara adat dipimpin oleh Tonaas Wangko, sebagai Tonaas Wangko/Bupati untuk dipertegas lagi agar tidak boleh melakukan pemotongan di batas Hutan Depan Tamporok.